Pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah sebagai prasyarat utama bagi pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan berbagai proyek strategis. Namun, pengadaan tanah tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai proses administratif untuk memperoleh lahan, melainkan harus dipandang sebagai proses hukum yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah memberikan dasar hukum bahwa pengadaan tanah dilakukan melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
Meskipun demikian, praktik di lapangan masih memperlihatkan berbagai persoalan. Konflik pengadaan tanah sering kali dipicu oleh kurang optimalnya partisipasi masyarakat, ketidakseimbangan posisi tawar antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah, serta orientasi yang lebih menekankan percepatan pembangunan dibandingkan perlindungan hak masyarakat. Dalam kondisi demikian, keadilan sering kali dipahami sebatas pemberian ganti kerugian secara finansial, padahal keadilan sosial juga mencakup perlindungan terhadap aspek sosial, budaya, ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat terdampak.
Konsep pengadaan tanah yang berkeadilan sosial seharusnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima kompensasi. Oleh karena itu, proses musyawarah harus dilakukan secara bermakna (meaningful participation), penilaian ganti kerugian harus mempertimbangkan nilai ekonomi maupun sosial tanah, serta pemerintah wajib memastikan bahwa kehidupan masyarakat setelah pengadaan tanah tidak menjadi lebih buruk dibandingkan sebelumnya. Pendekatan demikian sejalan dengan tujuan negara kesejahteraan (welfare state) yang menghendaki setiap kebijakan pembangunan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Ke depan, reformulasi hukum pengadaan tanah perlu diarahkan pada penguatan prinsip keadilan sosial melalui peningkatan partisipasi masyarakat, transparansi dalam penilaian ganti kerugian, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Dengan demikian, pembangunan nasional dapat berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara sehingga cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud.
Footnote
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 angka 2, Pasal 2, dan Pasal 3.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 19–25.
- John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition (Cambridge: Harvard University Press, 1999), hlm. 52–65.
- Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 13–21.
- Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2008), hlm. 112–125.
- Eko Hari Sudana, "Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum", Notary Law Journal, Vol. 1 No. 1, 2022.
Ada Permasalahan Hukum Pertanahan?
Jangan hadapi sendiri. Konsultasikan dengan Advokat Spesialis Tanah kami secara gratis dan rahasia.
Konsultasi Gratis via WhatsApp